Senin, 12 Oktober 2015

METODE PENELITIAN ILMIAH


TUGAS MAKALAH METODE PENELITIAN

 1.      Falsafah Ilmu Pengetahuan
Filsafat Ilmu pengetahuan adalah kajian secara mendalam tentang dasar-dasar ilmu pengetahuan, sehingga filsafat ilmupengetahuan dapat menjawab beberapa persoalan, seperti:
  1. Persoalan dalam landasan dimensi Ontologis
  2. Persoalan dalam landasan dimensi epistemologis
  3. Persoalan dalam landasan dimensi aksiologis

1.1 Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan.
Untuk memahami pengertian tentang filsafat ilmu pengetahuan, akan dibahas terlebih    dahulu pengertian filsafat dalam arti terminologinya. Pengertian filsafat sesuai dengan terminologinya yaitu:
a.       Filsafat adalah upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik    serta lengkap tentang seluruh realitas.
b.      Filsafat adalah upaya melukiskan hakikat realitas akhir dan dasar serta nyata.
c.       Filsafat adalah untuk menentukan batas batas dan jangkauan pengetahuan: sumbernya, hakekatnya, keabsahannya, dan nilainya.
d.      dFilsafat adalah penyelidikan kritis atas pengandaian pengandaian dan pernyataan pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan.
e.        Filsafat adalah berupaya untuk membantu Anda melihat apa yang Anda katakan dan untuk mengatakan apa yang Anda lihat.

Dari beberapa istilah di atas, lalu pengertian ilmu dalam kamus bahasa Indonesia adalah penegtahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem, menurut metode metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala gejala tertentu di bidang itu.
Ciri ciri utama ilmu pengetahuan sesuai dengen terminologinya antara lain:
1). Ilmu pengetahuan adalah sebagian pengetahuan bersifat koheren, epiris, sistematis, dapat diukur, dan dibuktikan. Hal ini beda dengan iman, yaitu pengetahuan didasarkan atas keyakinan kepada yang gaib dan pengahayatan serta pengalaman pribadi.
2). Ilmu pengetahuan berbeda dengan pengetahuan, sebab ilmu pengetahuan tidak pernah mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, melainkan ilmu pengetahuanmenandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke objek (alam objek) yang sama dan saling berkaitan secara logis. Oleh sebab itu, koherensi sistematik adalah hakikat ilmupengetahuan.
3). Ilmu pengetahuan  tidak memerlukan kepastian lengkap berkenaan dengan masing masing penalaran perorangan, sebab ilmu pengetahuan dapat memuat di dalamnya dirinya sendiri hipotesis-hipotesis dan teori teori yang belum sepenuhnya dimantapkan.
4). Berkaitan dengan konsep ilmu pengetahuan (pengetahuan ilmiah) adalah ide bahwa metode metode yang berhasil dan hasil hasil yang terbukti pada dasarnya harus terbuka kepada semua pencari ilmu.
5). Ciri hakiki dari ilmu ialah metodologi, sebab kaitan logis yang dicari ilmu tidak dicapai dengan penggabungan tidak teratur dan tidak terarah dari banyak pengamatan dan ide yang terpisah.

1.2  Hubungan antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah filsafat Yunani, filsafat mencakup  seluruh  bidang ilmu pengetahuan. Lambat laun banyak ilmu-ilmu khusus yang melepaskan diri dari filsafat. Meskipun demikian, filsafat dan ilmu pengetahuan masih memiliki hubungan dekat. Sebab baik filsafat maupun ilmu pengetahuan sama-sama pengetahuan yang metodis, sistematis, koheren dan mempunyai  obyek material dan formal. Yang membedakan diantara keduanya adalah: filsafat mempelajari seluruh  realitas, sedangkan ilmu pengetahuan hanya mempelajari satu realitas atau bidang tertentu.
Filsafat adalah induk semua ilmu pengetahuan. Dia memberi sumbangan dan peran sebagai induk yang melahirkan dan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan hingga ilmu pengetahuan itu itu dapat hidup dan berkembang.
Filsafat membantu ilmu pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggungjawabkan ilmunya. Pertanggungjawaban secara rasional di sini berarti bahwa setiap langkah langkah harus  terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan dan harus dipertahankan secara argumentatif, yaitu dengan argumen-argumen yang obyektif (dapat dimengerti secara intersuyektif).

1.3  Manusia dan Ilmu Pengetahuan
   Kemampuan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami lingkungannya merupakan potensi dasar yang memungkinkan manusia Berfikir, dengan Berfikir manusia menjadi mampu melakukan perubahan dalam dirinya, dan memang sebagian besar perubahan dalam diri manusia merupakan akibat dari aktivitas Berfikir, oleh karena itu sangat wajar apabila Berfikir merupakan konsep kunci dalam setiap diskursus mengenai kedudukan manusia di muka bumi, ini berarti bahwa tanpa Berfikir, kemanusiaan manusia  pun tidak punya makna bahkan mungkin tak akan pernah ada.
        
2.         Penelitian dan Ilmu Pengetahuan
Ilmu adalah suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasi. Kita juga telah mengetahui penelitian, yaitu suatu penyelidikan yang hati-hati serta teratur dan terus-menerus untuk memecahkan suatu masalah. Sedangkan berfikir reflektif, sebagai suatu proses memecahkan sesuatu dalam menghadapi kesulitan.
Hubungan Ilmu dan penelitian. Ilmu dan penelitian mempunyai hubungan yang sangat erat. Menurut Almack (1930), hubungan ilmu dan penelitian adalah seperti hasil dan proses. Penelitian adalah proses sedangkan hasilnya adalah ilmu. Akan tetapi, Whitney (1960), berpendapat bahwa ilmu dan penelitian adalah sama-sama proses, sehingga ilmu dan penelitian adalah proses yang sama. Hasil dari proses tersebut adalah kebenaran (truth).
2.1       Pengertian Penelitian Ilmiah
            Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena [1]. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian.
Penelitian ilmiah juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.

2.2       Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
            Hubungan antara ilmu dan penelitian menurut pendapat Whitney (1960) bahwa ilmu dan penelitian adalah sama-sama proses, sehingga ilmu dan penelitian adalah hal yang sama. Hasil dari proses tersebut adalah kebenaran (truth). Bagaimana pula hubungan antara berpikir, penelitian dan ilmu ? Konsep berpikir, ilmu dan penelitian juga sama. Berpikir, seperti halnya dengan ilmu, juga merupakan proses mencari kebenaran. Perlu juga disinggung bahwa kebenaran yang diperoleh melalui penelitian terhadap fenomena yang fana adalah suatu suatu kebenaran yang telah ditemukan melalui proses ilmiah, karena penemuan tersebut dilakukan secara ilmiah.


2.3       Langkah-langkah Penelitian Ilmiah
            Proses pelaksanaan penelitian ilmiah terdiri dari langkah-langkah yang juga menerapkan prinsip metode ilmiah. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan selama melakukan penelitian ilmiah adalah sebagai berikut:

1.                  mengidentifikasi dan merumuskan masalah
2.                  melakukan studi pendahuluan
3.                  merumuskan hipotesis
4.                  mengidentifikasi variabel dan definisi operasional variabel
5.                  menentukan rancangan dan desain penelitian
6.                  menentukan dan mengembangkan instrumen penelitian
7.                  menentukan subjek penelitian
8.                  melaksanakan penelitian
9.                  melakukan analisis data
10.              merumuskan hasil penelitian dan pembahasan
11.              menyusun laporan penelitian dan melakukan desiminasi.

Berikut kita bahas setiap langkah-langkah penelitian ilmiah (scientific research) itu, berikut ini.

Mengidentifikasi dan Merumuskan Masalah
Sebagaimana halnya dalam metode ilmiah, pada penelitian ilmiah juga harus berangkat dari adanya permasalahan yang ingin pecahkan. Sebelum melaksanakan penelitian ilmiah perlu dilakukan identifikasi masalah. Proses identifikasi masalah penting dilakukan agar rumusan masalah menjadi tajam dan sebagai bentuk data awal bahwa dalam penelitian ilmiah tersebut memang dibutuhkan pemecahan masalah melalui penelitian. Identifikasi masalah dirumuskan bersesuaian sebagaimana latar belakang masalah, berdasarkan fakta dan data yang ada di lapangan. Identifikasi masalah pada umumnya dirumuskan dalam bentuk kalimat deklaratif, sementara rumusan masalah ditulis dalam bentuk kalimat tanya (berbentuk pertanyaan).

Melakukan Studi Pendahuluan
Di dalam penelitian ilmiah, perlu dilakukan sebuah studi pendahuluan. Peneliti dapat melakukannya dengan menelusuri dan memahami kajian pustaka untuk bahan penyusun landasan teori yang dibutuhkan untuk menyusun hipotesis maupun pembahasan hasil penelitian nantinya. Sebuah penelitian dikatakan bagus apabila didasarkan pada landasan teori yang kukuh dan relevan. Banyak teori yang bersesuaian dengan penelitian, namun ternyata kurang relevan. Oleh karenanya, perlu dilakukan usaha memilah-milah teori yang sesuai. Selain itu studi pendahuluan yang dilakukan peneliti melalui pengkajian kepustakaan akan dapat membuat penelitian lebih fokus pada masalah yang diteliti sehingga dapat memudahkan penentuan data apa yang nantinya akan dibutuhkan.

Merumuskan Hipotesis
Hipotesis perlu dirumuskan dalam sebuah penelitian ilmiah, lebih-lebih penelitian kuantitatif. Dengan menyatakan hipotesis, maka penelitian ilmiah yang dilakukan peneliti akan lebih fokus terhadap masalah yang diangkat. Selain itu dengan rumusan hipotesis, seorang peneliti tidak perlu lagi direpotkan dengan data-data yang seharusnya tidak dibutuhkannya, karena data yang diambilnya melalui instrumen penelitian hanyalah data-data yang berkaitan langsung dengan hipotesis. Data-data ini sajalah yang nantinya akan dianalisis. Hipotesis erat kaitannya dengan anggapan dasar. Anggapan dasar merupakan kesimpulan yang kebenarannya mutlak sehingga ketika seseorang membaca suatu anggapan dasar, tidak lagi meragukan kebenarannya.

Mengidentifikasi Variabel dan Definisi Operasional Variabel
Sebuah variabel dalam penelitian ilmiah adalah fenomena yang akan atau tidak akan terjadi sebagai akibat adanya fenomena lain. Variabel penelitian sangat perlu ditentukan agar masalah yang diangkat dalam sebuah penelitian ilmiah menjadi jelas dan terukur. Dalam tahap selanjutnya, setelah variabel penelitian ditentukan, maka peneliti perlu membuat definisi operasional variabel itu sesuai dengan maksud atau tujuan penelitian. Definisi operasional variabel adalah definisi khusus yang dirumuskan sendiri oleh peneliti. Definisi operasional tidak sama dengan definisi konseptual yang didasarkan pada teori tertentu.

Menentukan Rancangan atau Desain Penelitian
Rancangan penelitian sering pula disebut sebagai desain penelitian. Rancangan penelitian merupakan prosedur atau langkah-langkah aplikatif penelitian yang berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian ilmiah bagi si peneliti yang bersangkutan. Rancangan penelitian harus ditetapkan secara terbuka sehingga orang lain dapat mengulang prosedur yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran penelitian ilmiah yang telah dilakukan.
Apakah yang dimaksud dengan instrumen penelitian? Instrumen penelitian merupakan alat yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data yang dibutuhkannya. Beragam alat dan teknik pengumpulan data yang dapat dipilih sesuai dengan tujuan dan jenis penelitian ilmiah yang dilakukan. Setiap bentuk dan jenis instrumen penelitian memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Karena itu sebelum menentukan dan mengembangkan instrumen penelitian, perlu dilakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satu kriteria pertimbangan yang dapat dipakai untuk menentukan instrumen penelitian adalah kesesuaiannya dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan. Tidak semua alat atau instrumen pengumpul data cocok digunakan untuk penelitian-penelitian tertentu.

Menentukan Subjek Penelitian
Orang yang terlibat dalam penelitian ilmiah dan berperan sebagai sumber data disebut subjek penelitian. Seringkali subjek penelitian berkaitan dengan populasi dan sampel penelitian. Apabila penelitian ilmiah yang dilakukan menggunakan sampel penelitian dalam sebuah populasi penelitian, maka peneliti harus berhati-hati dalam menentukannya. Hal ini dikarenakan, penelitian yang menggunakan sampel sebagai subjek penelitian akan menyimpulkan hasil penelitian yang berlaku umum terhadap seluruh populasi, walaupun data yang diambil hanya merupakan sampel yang jumlah jauh lebih kecil dari populasi penelitian. Pengambilan sampel penelitian yang salah akan mengarahkan peneliti kepada kesimpulan yang salah pula.Sampel yang dipilih harus merepsentasikan populasi penelitian.

Melaksanakan Penelitian
Pelaksanaan penelitian adalah proses pengumpulan data sesuai dengan desain atau rancangan penelitian yang telah dibuat. Pelaksanaan penelitian harus dilakukan secara cermat dan hati-hati karena kan berhubungan dengan data yang dikumpulkan, keabsahan dan kebenaran data penelitian tentu saja akan menentukan kualitas penelitian yang dilakukan.Seringkali peneliti saat berada di lapangan dalam melaksanakan penelitiannya terkecoh oleh beragam data yang sekilas semuanya tampak penting dan berharga. Peneliti harus fokus pada pemecahan masalah yang telah dirumuskannya dengan mengacu pengambilan data berdasarkan instrumen penelitian yang telah dibuatnya secara ketat. Berdasarkan cara pengambilan data terhadap subjek penelitian, data dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu data langsung dan data tidak langsung. Data langsung adalah data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber data (subjek penelitian), sementara data tidak langsung adalah data yang diperoleh peneliti tanpa berhubungan secara langsung dengan subjek penelitian yaitu melalui penggunaan media tertentu misalnya wawancara menggunakan telepon, dan sebagainya.

Melakukan Analisis Data
Beragam data yang terkumpul saat peneliti melaksanakan penelitian ilmiahnya tidak akan mempunyai kana apapun sebelum dilakukan analisis. Ada beragam alat yang dapat digunakan untuk melakukan analisis data, bergantung pada jenis data itu sendiri. Bila penelitian ilmiah yang dilakukan bersifat kuantitatif, maka jenis data akan bersifat kuantitatif juga. Bila penelitian bersifat kualitatif, maka data yang diperoleh akan bersifat kualitatif dan selanjutnya perlu diolah menjadi data kuantitatif. Untuk itu perlu digunakan statistik dalam pengolahan dan analisis data.

Merumuskan Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada hakekatnya merumuskan hasil penelitian dan melakukan pembahasan adalah kegiatan menjawab pertanyaan atau rumusan masalah penelitian, sesuai dengan hasil analisis data yang telah dilakukan. Pada saat melakukan pembahasan, berarti peneliti melakukan interpretasi dan diskusi hasil penelitian.Hasil penelitian dan pemabahasannya merupakan inti dari sebuah penelitian ilmiah.Pada penelitian ilmiah dengan pengajuan hipotesis, maka pada langkah inilah hipotesis itu dinyatakan diterima atau ditolak dan dibahas mengapa diterima atau ditolak. Bila hasil penelitian mendukung atau menolak suatu prinsip atau teori, maka dibahas pula mengapa demikian. Pembahasan penelitian harus dikembalikan kepada teori yang menjadi sandaran penelitian ilmiah yang telah dilakukan.

Menyusun Laporan Penelitian dan Melakukan Desiminasi
Seorang peneliti yang telah melakukan penelitian ilmiah wajib menyusun laporan hasil penelitiannya. Penyusunan laporan dan desiminasi hasil penelitian merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan penelitian ilmiah. Format laporan ilmiah seringkali telah dibakukan berdasarkan institusi atau pemberi sponsor di mana penelitia itu melakukannya. Desiminasi dapat dilakukan dalam bentuk seminar atau menuliskannya dalam jurnal-jurnal penelitian. Ini penting dilakukan agar hasil penelitian diketahui oleh masyarakat luas (masyarakat ilmiah) dan dapat dipergunakan bila diperlukan.

Senin, 08 Juni 2015

DESAIN INDUSTRI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

1.2.  Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “DESAIN INDUSTRI” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1.      Untuk mengetahui pengertian desain industri
2.      Untuk mengetahui hak-hak yang tercakup dalam desain industri

1.3.  Sasaran Penulisan Makalah
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.



BAB II 
PEMBAHASAN

       Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

       Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention [1]

       Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.[2]

       Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

·         Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle
·         Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar. [3]

       Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

·         Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
·         Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
·         Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
·         Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua

       Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. Kesimpulan
a.   Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya
b.   dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
c.    Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum
d.   Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
3.2. Saran
a.       Mengenai desain industri diharapkan agar lebih baik lagi
b.      Di permudah sumber-sumber informasi mengenai desain industri agar masyarakat menjadi lebih tahu
c.       Desain industri juga mengatur mengenai eksploitasi sumber daya alam dan juga lingkungan
d.      Lebih diperhatikan kembali dasar hukum desain industri
Sumber :

a.       Buku Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
b.      Buku PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
e.       Buku Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI.