BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Di Indonesia sendiri untuk mendorong
dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak
cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
1.2.
Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
yang berjudul “DESAIN INDUSTRI”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1.
Untuk mengetahui pengertian desain industri
2.
Untuk mengetahui hak-hak yang tercakup dalam desain industri
1.3.
Sasaran
Penulisan Makalah
Selain tujuan daripada penulisan
makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan
terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini
dapat memberi masukan bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
Seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran
dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Pengaturan
tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena
adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang
mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of
linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat
ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri
dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798
pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu
pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention
menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris
Convention [1]
Perlindungan
desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi,
pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum
desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk.
Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah
desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya.
Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum
paten.[2]
Hak Desain Industri diberikan untuk
desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
·
Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to
File Principle
·
Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak
akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar. [3]
Pemegang
Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
·
Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain
atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
·
Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali
jika diperjanjikan lain.
·
Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila
penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
·
Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain
antara kedua
Hak
Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar
umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak
dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita
resmi desain industri.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran
dan kreatifitas dari pendesainnya
b.
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
c.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum
d.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
3.2. Saran
a.
Mengenai desain industri
diharapkan agar lebih baik lagi
b.
Di permudah sumber-sumber
informasi mengenai desain industri agar masyarakat menjadi lebih tahu
c.
Desain industri juga mengatur
mengenai eksploitasi sumber daya alam dan juga lingkungan
d.
Lebih diperhatikan kembali
dasar hukum desain industri
Sumber :
a.
Buku Hutagalung,
S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.
Jakarta: Sinar Grafika.
b. Buku PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
e.
Buku Prinsip-Prinsip Dasar desain
Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI.