Senin, 27 April 2015

PENGGUNAAN HAK PATEN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.
1.2       Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan. Tidak hanya sebagai syarat sebagai mata kuliah softskill, namun memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui pengertian dari hak paten.
2.Mengetahui sejarah dari hak paten.
3.Mengetahui Objek hak paten
4. Mengetahui prosedur pendaftaran hak paten.
1.3       Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hak paten.
2. Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek hak paten.
3. Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakat mengenai prosedur pengajuan hak paten.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hak Paten
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
2.2       Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1.   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.


2.3       Subyek Yang Dipatenkan
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A            Kebutuhan Manusia (human necessities)
 Agraria (agriculture)
 Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
 Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
 Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B            Melaksanakan karya (performing operations)
 Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
 Pembentukan (shaping)
 Pencetakan (printing)
 Pengangkutan (transporting)
Seksi C            Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
 Kimia (chemistry)
 Perlogaman (metallurgy)
Seksi D            Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
 Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
 Perkertasan (paper)
Seksi E            Konstruksi tetap (fixed construction)
 Pembangunan gedung (building)
 Pertambangan (mining)
Seksi F            Permesinan (mechanical engineering)
 Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
 Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
 Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G            Fisika (phiscs)
 Instrumentalia (instruments)
 kenukliran (nucleonics)
Seksi H            Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
2.4       Prosedur Pengajuan Hak Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
2.4.1.      Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.4.2.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.


2.4.3.      Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
2.4.4. Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
2.4.5        Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
2.4.6.  Kapan sebaiknya permohonan Paten di berikan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
2.4.7.      Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1       Kesimpulan
Makalah hukum industri mengenai hak paten mempunyai beberapa kesimpulan. Kesimpulan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Pengertian dari hak paten yaitu merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
  2. Sejarah dari hak paten yaitu dimulai tahun 1989 hingga UU terakhir yaitu UU No.14 tahun 2001.
  3. Objek hak paten, meliputi kebutuhan manusia, melaksanakan karya, kimia dan perlogaman, pertekstilan dan perkertasan, konstruksi tetap, permesinan, fisika, dan perlistrikan.
  4. Prosedur pendaftaran hak paten dapat dilakukan sesuai prosedur dirjen HAKI.
3.2       Saran
a.       Saran yang diberikan penyusun adalah untuk memahami setiap prosedur dari pematenan suatu karya.
b.      Memetenkan suatu karya sangat penting guna melindungi dari plagiatisme.
c.       Mengenai biaya atau materi yang dikeluarkan dalam mematenkan suatu karya yang mampu bermanfaat bagi semua pihak terutama publik.
d.      Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu.










SUMBER
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
·  Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ditjen HKI, 2006.

http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://umum.kompasiana.com/2009/10/12/istilah-istilah-dalam-paten-1-13008.html

PENGGUNAAN HAK CIPTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Setiap manusia dimuka bumi ini memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telah dibuatnya atau telah mereka wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan maupun barang. 
Belakangan ini semakin banyak problematika yang timbul terkait masalah hak cipta ini. Masih banyak pembajakan hak cipta tersebut, hak atas kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud karena masih banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini.
Menurut undang-undang hak cipta yang diatur dalam Undang-undang no.19 tahun2002 tentang Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif  bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.2       Tujuan Penulisan Makalah
            Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui informasi apa saja yang dapat  diperoleh atau dicapai dalam mempelajari materi penggunaan hak cipta. Berikut ini adalah tujuan penulisan tersebut :
a. Mengetahui masalah-masalah dalam penyelewengan hak cipta
b. Mengetahui hak-hak yang terkandung dalam hak cipta
c. Mengetahui hukum yang berlaku mengenai hak cipta
d. Mengetahui  metode atau cara dalam memperoleh hak cipta.

1.3       Sasaran Penulisan Makalah
Melihat pembahasan yang terdapat dalam pendahuluan dan latar belakang, didapat beberapa sasaran penulisan, yaitu :
1. Kapan hak cipta didapat oleh seseorang?
2. Bagaiamana mendapatkan hak cipta?
3. Tujuan dan fungsi hak cipta
4. Ruang lingkup hak cipta
5. Yang bisa dipatenkan menjadi hak cipta
6. angka waktu yang diberikan kepada pemilik hak cipta


BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Sejarah Hak Cipta
            Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkanUndang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization– WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights- TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

2.2       Hak-hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
            Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta terbagi menjadi dua bagian. Bagian tersebut antara lain :
2.2.1    Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,    pada umumnya, salinan elektronik),
• Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelakukarya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).           
 Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut denganlisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.2.2    Hak ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

2.3 Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor keahlian, keaslian, dan usaha.
2.3.1 Perolehan Hak Cipta
Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut.
Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and  Patents Act  1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
2.3.2    Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

2.3.3    Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c didalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright ", yang diikuti dengantahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
2.3.4    Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
 Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:
1. Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
• Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
• Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
• Seni batik,
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
• Arsitektur,
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
• Alat peraga,
• Peta,
• Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
• Program komputer,
• Sinematografi,
• Fotografi,
• Database, dan
• Karya hasil pengalihwujudan;
3. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
• Perwajahan karya tulis, dan
• Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;
4.Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5. Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
2.3.5    Penegakkan Hukum Atas Hak Cipta
            Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan atau disebarluaskan adalah ciptaan yang bertentangan dengan :
• Kebijaksanaan pemerintah di bidang agama;
• Kebijaksanaan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
• Kesusilaan; dan
• Ketertiban umum.


 

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1       Kesimpulan
Dari pembahasan tentang Hak Cipta diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu,
a. Bahwa hak cipta merupakan bagian dari pada HKI, yang mana didalam HKI perihal hak cipta punya tempat tersendiri dalam praktek di masyarakat.
b. Permasalahan hak cipta sangat terlihat sepele, sehingga seringkali masyarakat kurang menghiraukan masalah hak cipta, namun setelah ada pembahasan tentang betapa pentingnya hak cipta dalam kehidupan masyarakat.
c. Jenis pembajakan hak cipta seperti membajak CD, mengcopy, dan sebagainya yang mencakup berbagai aspek (dagang, karya seni, dsb).
d. Mencegah pemakaian maupun penggunaan barang atau karya hasil dari pembajakan atau penyalah gunaan hak cipta
3.2       Saran
Diharapkan masyarakat bisa semakin kritis menanggapi masalah tentang hak cipta akan suatu karya dari hasil pikir manusia. Berkaryalah agar kemampuan kita dapat terasah untuk membuat karya-karya yang bermanfaat.

Sumber :
a. Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan perananya dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika
b. Gunadi, Setiono. Undang-Undang Hak dan Bisnis TI di Indonesia, PT. Multicom Persada. Jakarta
d. http// dasar perlindungan-hak-cipta//