BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Awal
abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan,
sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi
dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan
pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan
tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan
teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan
intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat
dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil
penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai
hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka.
Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga
pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari pentingnya
pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar
mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.
1.2
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
dari penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan. Tidak hanya sebagai syarat
sebagai mata kuliah softskill, namun
memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui pengertian
dari hak paten.
2.Mengetahui sejarah
dari hak paten.
3.Mengetahui Objek hak
paten
4. Mengetahui prosedur
pendaftaran hak paten.
1.3 Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hak paten.
2. Memberikan wawasan
kepada masyarakat tentang berbagai objek hak paten.
3. Memberikan kajian
kepada masyarakat atau masyarakat mengenai prosedur pengajuan hak paten.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Paten
Pengaturan
hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
2.2 Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/ penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan
kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Paten dalam
Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa
Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin
dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat
barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa
Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau
cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu
kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah,
dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas
izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat
eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan
hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.
2.3 Subyek Yang Dipatenkan
Paten
mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention
dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M
Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2
b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi
kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional
Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk
paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement).
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7
seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human
necessities)
Agraria (agriculture)
Bahan-bahan makanan
dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
Kesehatan dan hiburan
(health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing
operations)
Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan (shaping)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry
and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertekstilan dan perkertasan (textiles
and paper)
Pertekstilan dan
bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials
and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin dan
pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada
umumnya (engineering in general)
Penerangan dan
pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Nampak jelas bahwa
cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir
manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia
dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan
dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
2.4 Prosedur
Pengajuan Hak Paten
Masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
2.4.1. Invensi
Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.4.2. Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
2.4.3. Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki
hak eklusif untuk melaksanakan
Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten
Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
b. Dalam hal Paten
Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
- Pemegang Paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak
menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1
diatas.
2.4.4. Pengajuan
Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
2.4.5
Sistem First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
2.4.6. Kapan sebaiknya permohonan Paten di berikan ?
Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin,
mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File.
Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
2.4.7. Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan
Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya
kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi
terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang
akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis
apakah ada ciri khusus dari
invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya
tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
Paten
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Makalah hukum industri
mengenai hak paten mempunyai beberapa kesimpulan. Kesimpulan dari penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut:
- Pengertian dari hak paten yaitu merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
- Sejarah dari hak paten yaitu dimulai tahun 1989 hingga UU terakhir yaitu UU No.14 tahun 2001.
- Objek hak paten, meliputi kebutuhan manusia, melaksanakan karya, kimia dan perlogaman, pertekstilan dan perkertasan, konstruksi tetap, permesinan, fisika, dan perlistrikan.
- Prosedur pendaftaran hak paten dapat dilakukan sesuai prosedur dirjen HAKI.
3.2 Saran
a.
Saran yang diberikan penyusun adalah
untuk memahami setiap prosedur dari pematenan suatu karya.
b.
Memetenkan suatu karya sangat penting
guna melindungi dari plagiatisme.
c.
Mengenai biaya atau materi yang
dikeluarkan dalam mematenkan suatu karya yang mampu bermanfaat bagi semua pihak
terutama publik.
d.
Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai
ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu.
SUMBER
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek
Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
· Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ditjen HKI, 2006.
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://umum.kompasiana.com/2009/10/12/istilah-istilah-dalam-paten-1-13008.html