BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari
berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan
kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang
dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi
bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual
Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2
Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Mengetahui pengertian hak atas kekayaan
intelektual
2.
Mengetahui jenis-jenis HaKI
3.
Mengetahui dan memahami prinsip dari
HaKI
1.3
Sasaran
Penulisan Makalah
1.
Pelaku dunia Industri. Pelaku dunia
industri disini yaitu para pengusaha, para praktisi yang terjun langsung di
dunia industri.
2.
Masyarakat. Masyarakat harus memiliki
pengetahuan dasar tentang hukum bisnis di Indonesia agar mereka mengerti
jalannya hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan dapat mengaplikasikannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan
Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah
copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia
yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor,
pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih
lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi
yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat
dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
2.2
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang mendasari terbentuknya
HaKI adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk
yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau
orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
3. Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
2.3
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hak kekayaan intelektual di Indonesia memiliki dasar hukum yang
jelas. Dasar hukum tersebut tertera dalam undang-undang yang ada yaitu sebagai
berikut.
a.
UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.
UU Nomor
7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.
UU Nomor
12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.4
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas
tanaman
4.
Rahasia
dagang
5.
Desain
industry
6.
Desain
tata letak sirkuit terpadu
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah menjawab
dari tujuan dibuatnya makalah. Adalah sebagai berikut.
a. HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana
melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak
dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama
malah makin meningkat.
b. Jenis-jenis HaKI terbagi kedalam dua kategori,
yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi di dalamnya yaitu : hak
paten, hak merek, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu,
hak rahasia dagang, hak indikasi.
c. Terdapat tiga prinsip atas terbentuknya HaKI
yaitu prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial
3.2
Saran
4. Pelajarilah ilmu hukum HaKI yang ada di Indonesia agar dapat
membantu indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri.
5. Jadilah pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara
dan tidak mengecewakan masyarakat banyak.
6. Patuhilah hukum yang berlaku.
Referensi
Simatupang,
Richard, 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin,
1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar