BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang
atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia
yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui
dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan
tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia
sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan
hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam
pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1)
Untuk
mengetahui pengertian HaKI.
2)
Untuk
mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)
Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum hak cipta, hak paten, desain industri
dan merek.
4)
Untuk
mengetahui sifat dan dasar hukum HaKI.
5)
Untuk
mengetahui pentingnya HaKI.
6)
Untuk
mengetahui sejarah perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia.
1.3. Sasaran penulisan makalah
Selain tujuan
daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang
diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah
khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga
keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Hak atas Kekayaan Industri (HaKI)
Hak Kekayaan
Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2.2. Klasifikasi Hak Atas Kekayaam Industri (HaKI)
Hak kekayaan
industri meliputi:
a.
Hak paten
(Patent)
Paten merupakan hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Hak Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c. Hak desain
industri (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
d. Hak desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
e. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
f. Hak Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor
alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a. Setiap karya-karya yang lahir
dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan
dilindungi.
b. Untuk itu sistem HaKI diperlukan
sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
c. Disamping itu sistem HaKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
d. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
3.2. Saran
a. Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan.
b. Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI.
c. pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat
dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan.
d. perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
SUMBER
a.Adoe,
Kaleb, 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang.
b.Simatupang, Richard, 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta:
Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar