BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan
tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS,
standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997
tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997;
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu
bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan
usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa,
penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau
lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan
sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan
menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT
atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1.2
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan berikut mencakup
mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan
republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri
yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1. Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2. Adanya
persaingan yang sehat.
3. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4. Pembinaan
dan pengembangan industri.
1.3 Sasaran
Penulisan Makalah
Hukum
industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan
baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di
indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang
berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum
industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat
baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di
dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah
sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah
kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah
sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam
artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian
hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada
aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Indonesia adalah negara yang
menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum
Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Berdasarkan pengertian diatas, maka secara
singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah “ arah atau sasaran yang
hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam
masyarakat.
2.2 Undang-undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.
Bab I
ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1.
Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3.
Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5.
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
1.
meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
8.
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2.
Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984
Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembangunan industri dapat terwujud:
1.
Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2.
Adanya
persaingan yang sehat.
3.
Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan
industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.
Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin
usaha.
2. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.
Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.
Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai
kegiatan industri kepada pemerintah.
2.
Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.
Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri,
Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi
Industri Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal
menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi
yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan
pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.
Desain
Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru.
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.
Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri Wilayah pusat
pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
3.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan
Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini
penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal
22 uu no.5 tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah
diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana
kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
2.3
Manfaat Hukum Industri
Resource-based industry adalah
industri yang bertumpu kepada kekayaan alam atau sumber daya yang ada pada
suatu negara. Sumber daya tersebut ada yang bersifat terbarukan (renewable
resources dan ada yang bersifat tidak terbarukan (non renewable resources).
Contoh-contoh industri yang bertumpu pada sumber daya antara lain adalah yang
bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perikanan. Resource-based
industry memiliki setidak-tidaknya dua ciri dasar yaitu :
- Industri tersebut adalah bersifat jangka panjang, padat modal
- Industri tersebut rawan terhadap kerusakan lingkungan
Sehubungan dengan
hal tersebut, Pemerintah sebagai pemegang mandat dan amanat demokrasi mengemban
tugas yang harus dapat mengotimalkan ketiga simpul berikut :
- Menjaga iklim investasi yang kondusif
- Menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat lokal, regional dan nasional
- Membuka peluang usaha untuk tetap sustainabel dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk dapat
mengemban tugas dan tanggung jawab di atas maka dari sisi Perundang-undangan
Pemerintah perlu mempersiapkan peraturan yang terkait dengan :
- Pokok-pokok industri
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui litigasi atau alternative dispute resolution
Sebagai host government
yang bertanggungjawab, Pemerintah juga harus mampu melindungi modal asing yang
masuk di negaranya, tanpa harus memberikan pemihakan berlebihan kepada modal
asing yang membuat masyarakat sekitar teralineasi, terpinggirkan dan
teralineasi. Keseimbangan yang demikianlah diharapkan dari Pemerintah sebagai
fasilitator dalam perekonomian Nasional. Sistem hukum industri memiliki dimensi
yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
2.4
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
Amdal dalam
sistem Perijinan Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan
Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem
perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL
meliputi:
1. Sistem
pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan.
2. Pemantauan
oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat.
3. Laporan
berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders.
4. Laporan dan tanggungjawab publik.
5. Compliance monitoring dan
pengembangan kebijakan.
Terhadap jenis usaha tertentu hanya
akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan
AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara
ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost
benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan
birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan
lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu
Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang
signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai
tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai
strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung
dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
2.5 Mengenai
tujuan dari pembangunan industri
Dalam
pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
- Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
- Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
- Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
- Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
- Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
- Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2.6. Keuntungan
bagi masyarakat
1. Terbukanya lapangan kerja
2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa negara
5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah
2.7. Kerugian bagi masyarakat
1. Terjadi pencemaran lingkungan
2. Konsumerisme
3. Hilangnya kepribadian masyarakat
4. Terjadinya peralihan mata pencaharian
5. Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6. Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
A. bahwa hukum industri di
indonesia sangat luas dalam implementasinya terhadap industri-industri yang terdapat
di indonesia.
B. hukum industri yang sudah
berjalan sudah cukup baik. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari
pembahasan hukum industri di indonesia.
C. Pemerintah dalam mengupayakan
peyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik.
D. Penyempurnaan Undang-Undang
Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan
yang sesuai dengan tuntutan zaman,
3.2. Saran
A. diharapkan akan lebih mampu
mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi ekonomi
tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan harga-diri
bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,
B. kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah.
C. hukum industri di Indonesia
terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (Th.
2002)
BUKU HUKUM DALAM EKONOMI (Th.2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar